Pembayaran cicilan polis Jiwasraya terasa Juli 2021, ini timeline restrukturisasinya

Komisi VI DPR RI udah menyepakati timeline penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan kesepakatan itu, pembayaran cicilan polis yang direstrukturisasi dapat jadi Juli 2021 dan terjadi hingga Oktober 2021. Ketua Panja Asuransi Jiwasaraya Komisi VI DPR RI Aria Bima menyatakan sistem penyelamatan dan pengembalian restrukturisasi polis di awali terhadap Agustus 2020 lalu. Kala itu, manajemen Jiwasraya sudah melaporkan keadaan keuangan lewat Otoritas Jasa keuangan (OJK). "Pada 22 Oktober 2020, IFG Life telah didirikan. Kemudian BPUI/IFG sudah pengajuan izin operasional IFG Life yang telah disampaikan kepada OJK terhadap 13 November 2020," ujar Aria dalam rapat kerja dengan kementerian BUMN pada Senin (30/1). Ia melanjutkan, pada Desember 2020 Jiwasraya bakal melaksanakan sosialisasi seluruh perihal berkaitan restrukturisasi kepada pemegang polis. Sehingga pemegang polis tidak mengalami kebingungan. Sedangkan pada 31 Desember 2020 dapat dijalankan cut off nilai tunai polis yang bakal direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life. Maka sejak itu sampai Oktober 2021, proses restrukturisasi pun resmi dimulai. "Januari 2021 diperoleh izin usaha, izin produk, dan izin pengalihan portofolio berasal dari OJK ke IFG Life. Ini berdasarkan kesepakatan BUMN dengan Jiwasraya. Maret hingga Juni 2021 penerbitan surat pinjaman BPUI/IFG yang dapat diserap oleh Taspen," papar Aria. Kemudian, pada Maret hingga Juni, IFG Life bakal mendapat pendanaan penyertaan modal negara terhadap 2021 bersama keseluruhan sedikitnya Rp 12 triliun. Setelah itu sejak Juli hingga Oktober 2021, pembayaran cicilan di wajah dilakukan. Guna menyelesaikan restrukturisasi gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya, pemerintah telah berencana untuk mendirikan IFG Life. Pendirian bisnis baru ini akan mendapat setoran modal sebesar Rp 26,7 triliun. Aria memperlihatkan didalam penyelamatan dan pengembalian dana Nasabah Jiwasraya, Komisi VI dan pemerintah sudah menyita opsi untuk restrukturisasi, transfer dan bail in. Artinya pemerintah akan tersedia bantuan dana dari pemegang saham secara tidak langsung dari PT Bahan Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG). Ia menyebutkan divestasi Jiwasraya Putera tidak sanggup ditunaikan supaya dibutuhkan dana untuk opsi restrukturisasi, transfer, dan bail in sebesar Rp 22 triliun yang dapat dipenuhi dari APBN 2021. "Setelah mencermati ketersediaan APBN 2021, maka penyertaan Modal Negara (PMN) sedikitnya Rp 12 triliun. Lalu penerbitan surat utang BPUI setinggi-tingginya Rp 10 triliun sebagai penghubung (ke APBN 2022)," ujar Aria. Ia bilang surat utang BPUI itu nantinya akan diserap semuanya oleh Taspen. Ia meyakini, surat bernilai bertenor 2 tahun itu dapat dilunasi sebelum jatih tempo. Sedangkan terhadap 2022, pemerintah akan melakukan PMN sebesar Rp 10 triliun. Dana ini akan digunakan untuk melunasi obligasi dan bunga yang telah diterbitkan oleh BPUI tadi. Selain itu, BPUI terhitung melaksanakan fundraising sebesar Rp 4,7 triliun berasal dari anak holding BPUI. Pengumpulan dana itu disita dari deviden bagian holding. "Menggunakan PMN, penerbitan surat utang, fundraising anggota holding. Pada 2021, maka BPUI bakal setor modal ke IFG Life sebesar Rp 26,7 triliun," mengetahui Aria.
jiwasraya
AllMy•Bio