Pembayaran cicilan polis Jiwasraya mulai Juli 2021, ini timeline restrukturisasinya
Komisi VI DPR RI udah menyepakati timeline penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan kesepakatan itu, pembayaran cicilan polis yang direstrukturisasi akan jadi Juli 2021 dan berjalan sampai Oktober 2021. Ketua Panja Asuransi Jiwasaraya Komisi VI DPR RI Aria Bima memperlihatkan proses penyelamatan dan pengembalian restrukturisasi polis di mulai pada Agustus 2020 lalu. Kala itu, manajemen Jiwasraya udah melaporkan kondisi keuangan melalui Otoritas Jasa keuangan (OJK). "Pada 22 Oktober 2020, IFG Life udah didirikan. Kemudian BPUI/IFG udah pengajuan izin operasional IFG Life yang udah disampaikan kepada OJK terhadap 13 November 2020," ujar Aria di dalam rapat kerja bersama kementerian BUMN terhadap Senin (30/1). Ia melanjutkan, pada Desember 2020 Jiwasraya dapat melaksanakan sosialisasi seluruh perihal tentang restrukturisasi kepada pemegang polis. Sehingga pemegang polis tidak mengalami kebingungan. Sedangkan terhadap 31 Desember 2020 bakal dilakukan cut off nilai tunai polis yang bakal direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life. Maka sejak itu hingga Oktober 2021, proses restrukturisasi pun resmi dimulai. "Januari 2021 diperoleh izin usaha, izin produk, dan izin pengalihan portofolio berasal dari OJK ke IFG Life. Ini berdasarkan kesepakatan BUMN bersama dengan Jiwasraya. Maret hingga Juni 2021 penerbitan surat utang BPUI/IFG yang akan diserap oleh Taspen," papar Aria. Kemudian, pada Maret sampai Juni, IFG Life bakal mendapat pendanaan penyertaan modal negara pada 2021 dengan keseluruhan minimal Rp 12 triliun. Setelah itu sejak Juli sampai Oktober 2021, pembayaran cicilan di wajah dilakukan. Guna selesaikan restrukturisasi gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya, pemerintah telah berencana untuk mendirikan IFG Life. Pendirian bisnis baru ini bakal mendapat setoran modal sebesar Rp 26,7 triliun. Aria perlihatkan di dalam penyelamatan dan pengembalian dana Nasabah Jiwasraya, Komisi VI dan pemerintah sudah mengambil opsi untuk restrukturisasi, transfer dan bail in. Artinya pemerintah akan tersedia dukungan dana dari pemegang saham secara tidak langsung berasal dari PT Bahan Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG). Ia menjelaskan divestasi Jiwasraya Putera tidak bisa dilakukan agar dibutuhkan dana untuk opsi restrukturisasi, transfer, dan bail in sebesar Rp 22 triliun yang akan dipenuhi berasal dari APBN 2021. "Setelah perhatikan ketersediaan APBN 2021, maka penyertaan Modal Negara (PMN) sekurang-kurangnya Rp 12 triliun. Lalu penerbitan surat utang BPUI setinggi-tingginya Rp 10 triliun sebagai penghubung (ke APBN 2022)," ujar Aria. Ia bilang surat pinjaman BPUI itu nantinya bakal diserap seluruhnya oleh Taspen. Ia meyakini, surat miliki nilai bertenor 2 tahun itu mampu dilunasi sebelum akan jatih tempo. Sedangkan pada 2022, pemerintah akan lakukan PMN sebesar Rp 10 triliun. Dana ini akan digunakan untuk melunasi obligasi dan bunga yang udah diterbitkan oleh BPUI tadi. Selain itu, BPUI terhitung lakukan fundraising sebesar Rp 4,7 triliun dari anak holding BPUI. Pengumpulan dana itu diambil berasal dari deviden anggota holding. "Menggunakan PMN, penerbitan surat utang, fundraising bagian holding. Pada 2021, maka BPUI akan setor modal ke IFG Life sebesar Rp 26,7 triliun," paham Aria.